Selamat Datang di Blog Kecamatan Tirto

Kamis, 13 Juli 2017

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan “PATEN” Kecamatan Tirto



Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan “PATEN” merupakan suatu sistem pelayanan berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup Pemerintah Kecamatan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Pemerintah Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi Kantor/Badan/Dinas pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dengan Tujuan Utama untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dibawah koordinasi dan binaan Camat selaku penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.
 
Gedung PATEN Kec. Tirto
Motto Pelayanan
Memberikan Pelayanan Dengan Tulus, Ramah, Mudah dan Tepat“

Selasa, 22 November 2016

APEL BERSAMA

Pembina Apel
Apel Bersama Kecamatan Tirto dilaksanakan setiap tiga bulan sekali diikuti setiap instansi di kecamatan Tirto yaitu UPT setempat, Desa termasuk TNI dan POLRI.

Senin, 21 November 2016

SOSIALISASI “ GERAKAN INFAK SEHAT (GIS) KOLABORASI DENGAN BANTUAN PENCATATAN IDENTITAS HUKUM KEPENDUDUKAN “

ALASAN / LATAR BELAKANG
a. Dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan peran kecamatan
b. Dalam rangka untuk mendukung program peningkatan pencatatan identitas hukum kepedudukan di Kecamatan Tirto
c.Dalam rangka untuk mendukung program penurunan Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kecamatan Tirto


PERMASALAHAN :
a. Masih adanya masyarakat yang belum memiliki identitas hukum kependudukan
b. Masih adanya kasus kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi di Kabupaten Pekalongan.