Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan “PATEN” merupakan suatu sistem pelayanan berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup Pemerintah Kecamatan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Pemerintah Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi Kantor/Badan/Dinas pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia,
dengan Tujuan Utama untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dibawah koordinasi dan binaan Camat selaku penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.
Motto Pelayanan
“Memberikan
Pelayanan Dengan Tulus, Ramah, Mudah dan Tepat“
Maklumat atau Janji Pelayanan
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN
SANGGUP MENYELENGGARAKAN DAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG
DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
Berdasarkan Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan
Dalam Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Terpadu kecamatan dan
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan, sesuai penjabaran terhadap tugas pokok dan
fungsi di atas, maka jenis pelayanan
di Kecamatan Tirto antara lain:
1.
Pelayanan
Perijinan, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Tanda Daftar Industri (TDI);
e. Izin Usaha Mikro Kecil;
2.
Pelayanan
Non Perizinan, meliputi :
a. Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Rekomendasi Kartu Keluarga (KK);
c. Dispensasi Nikah;
d. Rekomendasi Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
sip...bapak camat semangat mendukung akselerasi penurunan AKI AKB dengan inovasi GIS dan GERDU SIBUNDA yang keduanya meraih prestasi, dengan demikian beban profesi kami (bidan) makin terasa ringan, maturnuwun bpk bupati
BalasHapuskecewa....
BalasHapusprinter rusak 2 2 nya,
padahal saya sangat perlu banget, dan bolak balik nya ke brebes, cuma bikin surat lolosan ( pindah ktp ) saja sampai bolak balik 3x belum selesai.
Izin bertanya kalau background KTP salah harus diganti tidak? Saya kelahiran tahun genap tapi background KTP saya warna merah
BalasHapus