Kecamatan dipimpin oleh
seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
a. Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
1) Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat
2) Mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum;
3) Mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4) Mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5) Mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6) membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
7) melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
b. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada huruf
(a) tersebut di atas Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang
meliputi aspek :
1)
Perizinan;
2)
Rekomendasi;
3)
Koordinasi;
4)
Pembinaan;
5)
Pengawasan;
6)
Fasilitasi;
7)
Penetapan;
8)
Penyelenggaraan;
9)
Kewenangan lain yang
dilimpahkan;
c. Pelimpahan kewenangan dalam peraturan Bupati.
2. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang
sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretariat mempunyai tugas :
a. membantu
Camat dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan,
b. koordinasi
penyusunan rencana dan program,
c. pengelolaan
keuangan,
d. administrasi
umum, rumah tangga dan pegawai
e. pelayanan
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas , sekretariat
mempunyai fungsi
a. pengelolaan
keuangan dan pebendaharaan;
b. pengelolaan
surat-menyurat, expedisi, arsip,
perlengkapan, rumah tangga, perjalanan dinas dan ketatalaksanaan;
c. Pengelolaan
administrasi kepegawaian dan pelayanan administrasi kapada seluruh perangkat/
aparatur kecamatan;
d. pelaksanaan
koordinasi, penyesunan rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan;
e. pelaksanaan
pelayanan masyarakat;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
g. sekretariat terdiri dari. masing-masing
subbagian dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada sekretaris.
1.)
Subbagian administrasi umum dan rumah tangga;
Subbagian Administrasi Umum
Dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanankan pengelolaan keuangan,
administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.
2.)
Subbagian program.
Subagian Program mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana dan program kerja, evaluasi dan pelaporan serta pelayanan
masyarakat
3. Seksi
Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Camat melalui sekretaris.
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas
:
a. melaksanakan pembinaan dan
pengawasan,
b. penyelenggaraan pemerintahan umum
dan desa / kelurahan,
c. administrasi kependudukan dan
pertanahan.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
mempunyai tugas :
a. melaksanakan
pembinaan ketentraman dan ketertiban Umum wilayah,
b. mengoordinasikan
penerapan dan penegakan Peraturan Daerah,
c. perlindungan
masyarakat
d. penanggulangan
bencana
5. Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang
kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada camat
melalui Sekretaris.
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas
:
a. melaksanakan
pembinaan dan penyelengaraan pelayanan bantuan sosial,
b. organisasi
kemasyarakatan, kepemudaan, keagamaan, pendidikan, keluarga berencana dan
kesehatan masyarakat
c. pelayanan
terhadap korban bencana.
6. Seksi Pemberdayaan masyarakat dan Desa
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
mempuyai tugas :
a. melaksanakan
pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan, fasilitas
umum, lingkungan hidup dan perekonomian
b. mendorong
partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar