Selamat Datang di Blog Kecamatan Tirto

Senin, 09 September 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN



Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
a.   Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
              1)   Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
              2)    Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban 
                     umum;
             3)  Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
            4)   Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
            5)   Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
            6)   membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
            7)   melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
            8)   mengkoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

b.   Selain tugas sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut di atas Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek :
1)            Perizinan;
2)            Rekomendasi;
3)            Koordinasi;
4)            Pembinaan;
5)            Pengawasan;
6)            Fasilitasi;
7)            Penetapan;
8)            Penyelenggaraan;
9)            Kewenangan lain yang dilimpahkan;

c.  Pelimpahan kewenangan  dalam peraturan Bupati.

2. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretariat mempunyai tugas :
a.    membantu Camat dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan,
b.    koordinasi penyusunan rencana dan program,
c.    pengelolaan keuangan,
d.    administrasi umum, rumah tangga dan pegawai
e.    pelayanan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas , sekretariat mempunyai fungsi
a.    pengelolaan keuangan dan pebendaharaan;
b.    pengelolaan surat-menyurat, expedisi, arsip, perlengkapan, rumah tangga, perjalanan dinas dan ketatalaksanaan;
c.    Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pelayanan administrasi kapada seluruh perangkat/ aparatur kecamatan;
d.    pelaksanaan koordinasi, penyesunan rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan;
e.    pelaksanaan pelayanan masyarakat;
f.        pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
g.  sekretariat terdiri dari. masing-masing subbagian dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
1.)   Subbagian administrasi umum dan rumah tangga;
Subbagian Administrasi Umum Dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanankan pengelolaan keuangan, administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.

2.)   Subbagian program.
Subagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, evaluasi dan pelaporan serta pelayanan masyarakat

3.      Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui sekretaris.
         Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
         a. melaksanakan pembinaan dan pengawasan,
         b. penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa / kelurahan,
         c. administrasi kependudukan dan pertanahan.

4.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
         Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :


a.    melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Umum wilayah,
b.    mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah,
c.    perlindungan masyarakat
d.    penanggulangan bencana

5.      Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada camat melalui Sekretaris.
         Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
a.    melaksanakan pembinaan dan penyelengaraan pelayanan bantuan sosial,
b.    organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, keagamaan, pendidikan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
c.    pelayanan terhadap korban bencana.

6.      Seksi Pemberdayaan masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
         Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempuyai tugas :
a.    melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan, fasilitas umum, lingkungan hidup dan perekonomian
b.    mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar